Rabu, 16 Maret 2016

bentuk-bentuk menjaga mutu pelayanan kebidanan

BENTUK-BENTUK MENJAGA MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

A.Bentuk Program Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan

      Tergantung dari unsur pelayanan kesehatan yang lebih diprioritaskan sebagai sasaran, program menjaga mutu dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu :
1. Program menjaga mutu prospektif (prospective quality assurance)
      Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsure masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 
      Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a. Standarisasi (standardization)
    Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b. Perizinan (licensure)
      Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan.
      Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan lisensi:
1)Tujuan umum lisensi :
    Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
2)Tujuan khusus lisensi :
    Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
c. Sertifikasi (certification)
     Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
d. Akreditasi (accreditation)
     Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
 
B. Program Menjaga Mutu Konkuren
       Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan. Program menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
      Program menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah karena adanya factor tentang rasa serta ‘bias’ pada waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati, apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok kesejawatan (peer group).
      Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan Keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya. Sedangkan baik atau tidaknya keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.

1.Tujuan
     Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Tujuan antara.
     Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
b.Tujuan akhir.
     Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi. 
2.Manfaat
      Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a. Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan secara benar.
b. Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya pnyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
d. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan.

C. Program Menjaga Mutu Retrospektif
      Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehtan yang diselenggarakan kurang bermutu.
      Karena program menjaga mutu retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan kesehatan, maka objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Beberapa contoh program menjaga mutu retrospektif adalah:
1. Reviu rekam medis (record review)
     Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang ingin dinilai, reviu rekam medis dapat dibedakan atas beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah penggunaan obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan. Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
2. Review jaringan (tissue review)
     Disini penampilan pelayanan kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan. Apabila gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan, maka berarti pelayanan bedah tersebut adalah pelayanan kesehatan yang bermutu.
3. Survai klien (client survey)
     Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Survai klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan kesehatan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survei yang dirancang khusus. Survei dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien

D. Program Menjaga Mutu Internal
     Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu berada di dalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan 

Program Menjaga Mutu
1.Tujuan
     Tujuan Program Menjaga Mutu secara umum dapat dibedakan atas dua macam. 
Tujuan tersebut adalah:
a.Tujuan Umum
Tujuan umum Program Menjaga Mutu adalah untuk lebuih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
b.Tujuan Khusus
       Tujuan khusus Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas lima macam yakni:
- Diketahuinya masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarkan,
- Diketahuinya penyebab munculnya masalah kesehatan yang diselenggarakan,
- Tersusunnya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang ditemukan,
- Terselenggarakan upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang ditemukan,
- Tersusunnya saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

         Jika ditinjau dari peranan para pelaksananya, secara umum dapat dibedakan atas dua macam:
1. Para pelaksana program menjaga mutu adalah para ahli yang tidak terlibat dalam pelayanan kesehatan (expert group) yang secara khusus diberikan wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu.
2. Para pelaksana program menjga mutu adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (team based),jadi semacam gugus kendali mutu,sebagaimana yang banyak dibentuk didunia industry.
Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.

E. Program Menjaga Mutu Eksternal
Pada bentuk ini kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini, biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan/atau untuk kepentingan tertentu, dibentuklah suatu organisasi, diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu, misalnya suatu badan penyelenggara program asuransi kesehatan, yang untuk kepentingan programnya, membentuksuatu unit program menjaga mutu, guna memantau, menilai serta mengajukan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai institusipelayanan kesehatan yang tergabung dalam program yang dikembangkannya.
Pada program menjaga mutu eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh suatu institusi pelayanan kesehatan, yang biasanya sulit diterima.

1. Menetapkan Masalah Mutu
     
Masalah adalah sesuatu hal yang tidak sesuai dengan harapan. Dengan demikian, masalah mutu layanan kesehatan adalah kesenjangan yang terjadi antara harapan dengan kenyataan dari berbagai dimensi mutu layanan kesehatan termasuk kepuasan pasien, kepuasan petugas kesehatan, dan kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan standar layanan kesehatan sewaktu memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Masalah mutu layanan kesehatan dapat dikenali dengan berbagai cara antara lain :
a. Melalui pengamatan langsung terhadap petugas kesehatan yang sedang melakukan layanan kesehatan.
b. Melalui wawancara terhadap pasien dan keluarganya, masyarakat, serta petugas kesehatan.
c. Dengan mendengar keluahan pasien dan keluarganya, masyarakat, serta petugas kesehatan.
d. Dengan menbaca serta memeriksa catatan dan laporan serta rekam medik.

       Inventarisasi masalah mutu layanan kesehatan dasar akan dilakukan oleh kelompok. Jaminan mutu layanan kesehatan melalui curah pendapat atau teknik kelompok nominal. Setiap anggota kelompok diminta mengemukakan sebanyak mungkin masalah mutu layanan kesehatan. Setelah terkumpul, masalah utu tersebut harus diseleksi untuk membedakan mana yang benar-benar masalah mutu atau bukan. Seleksi dilakukan melalui klarifikasi dan komfirmasi terhadap masalah yang terkumpul.
      Klarifikasi di sini ditujukan untuk menghilangkan atau memperjelas masalah yang belum atau tidak jelas dan untuk menghindari terjadinya masalah mutu layanan kesehatan yang tumpang tindih. Komfirmasi maksudnya adalah terdapatnya dukungan data untuk setiap masalah yang telah diklarifikasikan sebagai bukti bahwa masalah mutu layanan kesehatan memang ada. Setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi, maka yang bukan masalah mutu akan disingkirkan, sementara masalah mutu yang tersisa akan ditentukan prioritasnya. Masalah mutu yang baik dapat digunakan sebagai bahan ajar untuk mencari pengalaman dalam memecahkan masalah mutu layanan kesehatan. 

Karakteristik masalah mutu semacam ini antara lain :
1. Mudah dikenali, karena biasanya dapat dipecahkan dengan mudah dan cepat.
2. Masalah mutu layanan kesehatan, yang menurut petugas layanan penting;.
3 .Masalah mutu layanan kesehatan yang mempunyai hubungan emosional dengan petugas layanan.

dimensi sosial wanita


DIMENSI SOSIAL WANITA DAN PERMASALAHANNYA


A. status sosial wanita
DIMENSI SOSIAL WANITA DAN PERMASALAHANNYA
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, 2001 status adalah keadaan atau kedudukan orang/badan dan sebagainya dalam hubungannya dengan masyarakat. Status social wanita berarti kedudukan wanita dalam masyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 status sosial atau kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status wanita mencakup dua aspek yaitu :
1.    Aspek otonomi wanita.
Aspek ini mendeskripsikan sejauh mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya disbanding dengan pria.
2.    Aspek kekuasaan sosial
Aspek ini menggambarkan seberapa berpengaruhnya wanita terhadapa orang lain diluar rumah tangganya.
Status wanita meliputi:
1.    Status reproduksi, yaitu wanita sebagai pelestarian keturunan. Hal ini mengisyaratkan bila seorang wanita tidak mampu melahirkan, maka status sosialnya dianggap rendah disbanding wanita yang bis mempunyai anak.
2.    Status produksi, yaitu sebagai pencari nafkah dan bekerja diluar rumah. Santrock (2002) mengatakan bahwa wanita yang bekerja akan meningkatkan harga diri. Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi disbanding dengan wanita yang tidak ikut kerja.
B.Nilai wanita
            Menurut kamus besar bahasa Indonesia 2001, nilai berarti harga, mutu, kadar, sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
            Sejak zaman dulu perempuan sering diberlakukan nista diseluruh penjuru dunia dalam sejarah. Perempuan dianggap sebagai setengah manusia, mahluk pelengkap, konco wingking dan sejenisnya dimana hak dan kewajiban, terlebih lagi peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki. Pada peradaban Nasrani Kuno abad ke-5 M, merelka menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh suci. Pada abad ke-6 masehi perempuan tercipta hanya untuk melayani laki-laki semata-mata.
            Di zaman peradaban Zunani Kuna pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan perempuan sebagai mahluk yang terkurung dalam istana. Kalangan dibawahnya menjadikan perempuan bebas diperdagangkan. Saat perempuan sudah menikah, suami berhak melakukan apa saja terhadap istrinya. Pada peradaban Romawi perempuan kedudukannya dibawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah menikah berpihak kepada suami. Kekuasaan yang dimiliki sangat mutlak, sehingga berhak menjual, mengusir, menganiaya bahkan sampai membunuh.
            Pada abad ke-7 masehi, perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para dewa oleh masyarakat Hindu Kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung hidup mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka istri harus dibakar hidup-hidup bersama mayat suaminya dibakar.
            Gambaran ilustrasi peradaban diatas menyiratkan bagi kita, nilai perempuan yang sangat rendah dibanding laki-laki. Pada zaman sekarang nilai wanita juga masih dianggap rendah, tidak setinggi nilai laki-laki dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Dalam keluarga anak lebih takut atau lebih patuh pada ayah disbanding pada ibu. Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan.

C. Peran Wanita

            Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001peran berarti tingkah laku yang diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukan dimasyarakat.
            Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role) merupakan dinamis kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
            Menurut Kartono Kartini, 1992 peran wanita sebagai berikut:
1. peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam keluarga
      a.    Ibu rumah tangga penerus generasi. Perempuan berperan aktif dalam peningkatan kualitas generasi penerus sejak dalam kandungan.
      b.    Istri dan teman hidup patner sex. Sikap istri mendampingi suami merupakan relasi dalam hubungan yang setara sehingga dapat tercapai kasih saying dan kelanggengan perkawinan.
      c.    Pendidik anak. Anak memperoleh pendidikan sejak dalam kandungan. Memberikan contoh berperilaku yang baik karena anak belajar berperilaku dari keluarga. Ibu dapat memberikan pendidikan akhlak, budi pekerti, pendidikan masalah reproduksi.
      d.    Pengatur  rumah tangga. Perempuan menjaga, memelihara, mengatur rumah tangga, menciptakan ketenangan keluarga. Istri mengatur ekonomi keluarga, pemelihara kesehatan keluarga, menyiapkan makanan bergizi tiap hari, menumbuhkan rasa memiliki dan bertangggung jawab terhadap sanitasi rumah tangga juga menciptakan pola hidup sehat jasmani, rohani dan sosial.
2. Peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk sosial yang berpartisipasi aktif.
            Wanita berpatisipasi aktiv dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita berperan aktiv dalam pembangunan dalam berbagai bidang seperti dalam pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk memajukan bangsa dan Negara.

            Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya :

1.    Kekerasan
Pengertian kekerasan
Pasal 89 KUHP :
            Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menepak, menendang dsb.
Bentuk- Bentuk Kekerasan
a.    Kekerasan psikis.
Misalnya: mencemooh, mencerca, men&na, memaki, mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga atau kawan dekat / raasyarakat, intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b.    Kekerasan fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang, melempar sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c.    Kekerasan ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah, memaksa pasangan untuk prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah tangga, dan lain-lain.
d.    Kekerasan seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan, pemaksaan kehendak atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan seksual dengan istri tetapi istri tidak menginginkannya.
            Banyak kasus terjadi kekerasan psikis berupa makian, hinaan (ungkapan verbal ) Bering berkembang menjadi kekerasan fisik. Pada awalnya mungkin belum terjadi, tetapi ketidaksengajaan pria kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisilk secara nyata.
Penyebab terjadinya kekerasan adalah
a.    Perselisihan tentaing ekonomi.
b.    emburu pada pasangan.
c.    Pasangan mempunyai selingkuhan.
d.    Adanya problema seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e.     Pengaruh kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
f.     Permasalahan dengan anak.
g.    Kehilangan pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
h.    Istri ingin melanj utkan studi/ingin bekerja. 
i.      Kehamilan tidak diinginkan atau infertilitas.
Alasan Tindak Kekerasan Oleh Pria
a.    Tindakan kekerasan dapat mencapai suatu tujuan.
1)    Bila terjadi adi konflik, tanpa harus musyawarah kekerasan merupakan cara cepat penyelesaian masalah.
2)    Deegan melakukan perbuatan kekerasan, prig merasa hidup lebih berarti karena dengan berkelahi ma ka pria merasa menjadi lebih digdaya.
3)    Pada saat melakukan kekerasan pria merasa memperoleh `kemenangan' dan mendapatkan apa yang dia harapkan, maka korban akan menghindari pada konflik berikutnya karena untuk menghindari rasa sakit.
b.    Pria merasa berkuasa atas wanita. Bila pria merasa mempunyai istri ‘kuat' maka dia berusaha untuk melemahkan wanita agar merasa tergantung padanya atau membutuhkannya.
c.    Ketidaktahuari priaa. Bila latar belakang pria dari keluarga yang selalu mengandalakan kekerasan sebagai satu-satunyajclan menyelesaikan masalah dan tidak mengerti cara lain maka kekerasan merupakan jalan pertama dan ut-aina baginya sebagai cara yang jitu setiap ada kesulitan atau tertekan karena memang dia tidak pernah belajar cara lain untuk bersikap.
Akibat Tindakan Kekerasan
a.    Kurang bersemangat atau kurang percaya diri.
b.    Gangguan psikologi sampai timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik), seperti: cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah tidur, Bering mimpibtwik,jantw-igterasa berdebar-debar, keringat dingin, rnual, gastritis, nyeri perut, posing, nyeri kepala.
c.    Cidera ringan sampai berat, seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam, patah tulang, luka bakar.
d.    Masalah seksual, ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak ada hasrat seksual, frigid.
e.    Bila perempuan korban kekerasan sedang hamil dapat terjadi abortus/ keguguran.

2.     Perkosaan
 Pengertian perkosaan:
a.    Perkosaan adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya.
b.    Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa, dipukuli sampai pinsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan. bukan kesalahan wanita.
c.    Dalani rumah tangga, hubungan seksual yang tidak diinginkan istril
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
Motivasi Perkosaan
a.    Pria ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam (dengan senjata secara, fisik menyakiti perempuan, verbal dengan mengertak) dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b.    Sebagai cara meluapkan rasa march, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan
      seksual tidak penting.
c.    Luapan perilaku sadis, pelaku merasa p» as telah membuat penderitaan bagi orang lain.

Jenis-Jenis Perkosaan
a.    Perkosaan oleh orang yang dikenal.
1)    Perkosaan oleh suami/bekas suwami.
2)    Perkosaan oleh pacar/dating rape.
3)    Perkosaan oleh teman kerja/atasan.
4)    Pelecehan seksual pada anak. b. Perkosaan oleh orang yang t1dak dikenal.

Perempuan Rentan Terhadap Korban Pemerkosaan
a.    Kekurangan fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau keterbelakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
b.    Pengungsi, imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
c.    Korban tindak kekerasan suami/pacar.

Pencegahan Pemerkosaan :
a.    Berpakaian santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria. 
b.    Melakukan aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan. 
c.    Di tempat keda bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan. 
d.    Tidak menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri. 
e.    Berjalan - jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari. 
f.     Bila merasa diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan bertanya ke orang tersebut dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia. 
g.    Membawa alat yang bersuara keras seperti peluit, atau alat bela diri seperti parfum spray, bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata­.
h.    Berteriak sekencang mungkin bila diserang. 
i.      Jangan ragu mencegah dengan mengatakan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai. 
j.      Ketika bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak nyaman, dan cepatlah meninggalkannva. 
k.    Jangan abaikan kata hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan yang mengarah seperti dipegang, diraba, dicium, diajak ke tempat sepi. 
l.      Waspada terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti: hipnotis. obat-obatan dalarn rninuman, pemen, snack atau hidangan makanan. 
m.   Saat ditempat baru, jangan terlihat bingung. Bertanya pada polisi. hansip atau instapsi. 
n.    Menjaga jarak/space interpersonal derigan. lawan jenis. Di eropa space interpersonal dengan jarak 1 meter.
 
Sikap terhadap korban perkosaan:
a.    Menumbuhkan kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya. 
b.    Menumbuhkan gairah hidup. 
c.    Mengliargai kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya. 
d.    mendampingi untuk periksa atau lapor pada polisi.
Resiko kesehatan pada korban perkosaan:
a.    Kehamilan. Dapat dicegah dengan minuet kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama. 
b.    Tejangkit Infeksi menular seksual. 
c.    Cidera robek dan sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa. 
d.    Hubungan seksual dengan suarni mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas dari trauma ataupun merasa diri telah temoda. 
e.    Gejala psik-ologis ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat perempuan korban perkosaan menyaiahkan diri send iri, sebab merasa dirinya yang menyebabkan perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu menyalahkan perempuan. Selain itu juga terjadi insomma/gangguan tidur, ancreksia/tidak nafsu makan,kecemasan mendalam, perasaan males untuk bersosialisasi. Gejala psikologi tersebut dapat berkembang bila penanganan tidak adekuat seiring dengan makin bertambah, waktu yaitu perasaan tidak­ punya daya upaya, marah yang mernbara, merasa diri tidak berharga, timbul gejala psikosomatis seperti: mual, mutah, sakit kepala, badan sakit. Selain itu dapat timbul ketakutan yang luar biasa/fobia, mengurung diri. Gejala psikologi ini tiap perempuan berbeda tergantung dari tipe kepribadian terbuka atau tertut,dukungan dari keluarga dan lingkungan, persepsi diri dengan apa yang dialami, pengalaman dalam menghadapi stress, koping mekanisme/telcnik mengatasi masalah sebelumnya.
 
Tindakan pada saat serangan seksual:
a.    Hindari menangis atau minta belas kasihan.
b.    Hindari kepanikan, tetap waspada, bertindak saat pelaku lengah.
c.    Berjuang untuk pernbela diri seperti: menendang, teriak, menawar, melakukan strategi perlawanan.
d.     Amati ciri khusus pelaku.
e.    Manfaatkan evaluasi situasi yang terbaik.
Penanganan
Tugas tenaga kesehatan dalam kasus tindak perkosaan:
a.    Bersikap dengan baik, penuh perhatian dan empati.
b.    Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya, misalnya mengobati cidera, pemberian kontrasepsi darurat
c.    Mendokumentasikan basil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
d.    Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
e.    Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
f.     Membantu memberitahukan pada keluarga.
Upaya promotif :
a.    Meningkatkan keterarnpilan bagi tenaga kesehatan pada pertolongan tindak perkosaan untuk mengatasi masalah kesehatan dan dalam memberi dukungan bila ingin melapor ke polisi.
b.    Penguasaan seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita.
c.    Penyelenggaraan pendidikan seksual untuk remaja.
d.    Sosialisasi hukum yang terkait.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak perkosaan:
a.    Pasal 281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan. 
b.    Pasal 289-298 KUHP tentang Pencabulan. 
c.    asal 506 KUHP tentang Mucikari. 
d.    Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.    Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penjelasan selengkapnya tentang pasal pasal pada akhir bab ini.

3. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku maupun perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran.
Bentuk-bentuk pelecehan seksual
a.    Mengucapkan kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
b.    Main mata, siulan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan, colekan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
c.    Menggoda, kearah hubungan seksual.
d.    Laki-laki memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.
Akibat pelecehan seksual
a.    Gangguan psikologis: marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, trauma sehingga takut keluar rumah.
b.    Kehilangan gairah kerja /belajar, malas.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual:
a.    Pasal 281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.    Pasal 289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c.    Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
d.    Undang-undang Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.    Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam.Rumah Tangga(KDRT).'

4. Single parent
Single parent adalah keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun keluarga yang belum sah secara hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
Sebab-sebab terjadinya single parent
a.    Pada keluarga sah.
1)     Perceraian. Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya perbedaan persepsi atau perselisihan yang tidak mungkin ada jalan keluar, masalah ekonomi/pekerjaan, salah satu pasangan selingkuh, kematangan emosional yang kurang, perbedaan agama,aktifita.ssuan-iiistri yang tinggi di luar rumah sehigga kurang komunikasi, problem seksual dapat merupakan faktor timbulnya perceraian. 
2)    Orang tua meninggal. Takdir hidup clan coati manusia di tangan Tuhan. Manusia hanya bisa berdoa dan berupaya. Adapun sebab kematian ada berbagai macam. Antara lain karma kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, musibah bencana alam, kecelakaan kerja, keracunan, penyakit dan lain-lain. 
3)    Orang tua masuk penjara. Sebab masuk penjara antara lain karena melakukan tindak kriminal seperti perampokan, pembunuhan, penciarian, pengedar narkoba atau thicial, perdata seperti hutang, jual beli, atau karma tidak pidana korupsi sehingga sekian lama tidak berkumpul dengan keluarga. 
4)    Study ke pulau lain atau ke negara lain. Tuntutan profesi orang tua untuk melanjutkan study sebagai peserta tugas belajar mengakibatkan harus, berpisah dengan keluarga untuk sementara waktu, atau bisa terjadi seorang anak yang meneruskan pendidikan di pulau lain atau luar negeri dan hanya bersama ibu saja sehingga menyebabkan anak untuk sekian lama tidak didampingi otch ayahnya yang hams tetap kerja di negara atau pulau atau kota. kelahiran. 
5)    Kerja di luar daerah atau luar negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi menyebabkan salah satu orang tua meninggalkan daerah, terkadang ke luar negeri.
Dampak single parent
a.    Dampak negative
1)    Perubahan perilaku anak. Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya bisa menjadi mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata kasar, suka melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya. Anak juga tidak berkesempatan untuk belaiar perilaku yang baik sebagaimana, perilaku keluarga yang harmonis. Dampak yang paling berbahaya biia anak mencari pelarian di luar rumah, seperti menjadi anak jalanan, terpengaruh penggunaaa narkoba untuk melenyapkan segala kegelisahan dalam hatinya, terutama anak yang kurang kasih sayang, kurang perhatian orang tuanya.
2)    Perempuan merasa terkucil. Terlebih lagi pada perempuan yang sebagai janda atau yang tidak dinikahi, di masyarakat terkadang mendapatkan cemooh dan ejekan.
3)    Psikologi anak terganggu. Anak Bering mendapat ejekan diri Leman sepermainan sehingga anak menjadi murung, sedih. Hai ini dapat mengakibatkan anak menj adi kurang percaya diri dan kurang kreatif.
b.    Dampak positif
1)    Anak terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi komunikasi yang berlawanan dari orang tua, i-nisaInya ibunya mengijinkan teLapi ayahnya melarangnya. Nilai yang diajarkan oleh ibu atau ayah d iterima penuh karena tidak terjadi pertentangan.
2)    Ibu berperan penuh dalam pengambilan keputusan clan tegar.
3)    Anak lebih mandiri dan berkepribadian kuat, karena terbiasa tidak selalu hal didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.
Penanganan single parent
a.    Memberikan kegiatan yang positif. Berbagai macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih bisa mengah, ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi, kursus sehingga menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
b.    Memberi peluang anak belajar berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis memberikan kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak diperoleh dalam lingkungan keluarga sendiri.
c.    Dukungan komunitas. Bergabung dalam club sesama keluarga dengan orang tua tunggal dapat memberikan dukungan karena anak mempunyai banyak teman yang bemasib sama sehingga tidak merasa sendirian.
Upaya pencegahan single parent dan pencegahan dampak negatif single parent
a.    Pencegahan terjadinya kehamilan di luar nikah.
b.    Pencegahan perceraian dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi psikologis, ke-aangan, spiritual.
c.    Menjaga kommikasi dengan berbagai sarana teknologi informasi.
d.    Menciptakan kebersamaan antar anggota keluarga.
e.    Peningkatan spiritual dalam keluarga.
5. Perkawinan usia muda dan tua
Perkawinan adalah ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk  keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 Thahun 1974)

Perkawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempi mn berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.

Kelebihan perkawinan usia muda
a.    Terhidar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
b.    Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
Kelebihan perkawinan usia tua
Kematangan fisik, psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.
Kekurangan pernikahan usia muda
a.    Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b.    Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas. Selain itu bagi perempuan meningkatkan risiko cacerviks karena hubungan seksual dilakukan pada saat secara anatorni sel-sel cerviks belum matur. Bagi bayi risiko terjadinya kesakitan dan kematian meningkat.
c.    Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesakitan mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
d.    Ditinjau dari segi sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan melanjutka pendidikan jenjang tinggi.
e.    Adanya konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alkohol, narkoba dan seks bebas.
f.     Tingkat peceraian tinggi. Kegagalan kehiarga dalam melewati berbagai macam permasalahan meningkatkan risiko perceraian.

Kekurangan pernikahan usia tua
a.    Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae meningkat.
b.    Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non disjunction yaitu kelainan proses meiosis basil konsepsi (fetus) sehingga menghasilkan kromosom sejumlah 47. Aneuploidy, yaitu ketika kromosom basil konsepsi tidak tepat 23 pasang. Contohnya: trisomi 21 (down syndrome), trisomi 13 (patau syndrome) dan trisomi 18 (edwards syndrome).

Penanganan Perkawinan Usia Muda
a.    Pendewasaan usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat. 
b.    Bimbingan psikologis. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan, tidak mengedepankan emosi. 
c.    Dukungan keluarga. Peran keluarga sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik clukungan berupa material maupun non material untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan terhadap hambatan­hambatan yang ada. 
d.    Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
 
Penanganan Perkawinan Usia Tua
a.    Pengawasan kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan. 
b.    Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
 
Pencegahan:
a.    Penyuluhan kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b.    Merubah cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
c.    Meningkatkan kegiatan sosialisasi.
6. Wanita Di Tempat Kerja
Alasan wanita bekerja
a.    Aktualisasi diri.
Wanita yang bekerja akan memperoleh pengakuan dari lingkungan  karena produktifitas dan kreatifitas yang telah dihasilkan.
b.    Mata pencaharian. Penghasilan yang diperoleh dalam rangka mencukupi kebutuhan sehari-hari agar meningkat kualitas hidup keluarga, baik untuk memenuhi kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, atau kebutuhan sekunder seperti perabot rumah tangga, mobil, jaminan kesehatan, dll. 
c.    Relasi positif dalam keluarga. Pengetahuan yang luas dan pengalaman rnengambil keputusan saat bekerja dalam memecahkan suatu masalah ditempat kerja, pola pikir terbuka memungkinkan jalinan saling mendukung dalam keluarga. 
d.    Pemenuhan kebutuhan sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak relasi, Leman sehingga dapat memperkaya wawasan bagi wanita. 
e.    Peningkaan keterampilan/kompetensi. Dengan bekerja wanita terns terpacu untuk selalu meningkatkan keterampilan atau kompetensi sehingga dapat meningkatkan rasa percaya diri dan prestasi yang lebih sebagai karyawan. 
f.     Pengaruh lingkungan. Lingkungan mayoritas wanita banyak yang bekerja akan memberikan motivasi bagi wanita lain untuk bekerja.
 
Dampak wanita bekerja
a.    Terpapar zat-zat kimia yang mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap rokok, bahan radiologi, bahan organik, bahan organo fosfat dan organo Morin untuk racun hewan perusak. 
b.    Resiko pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman sejawat, supervisor, manager atau atasan. Adaptor wanita terkadang tidak kuasa menolak karena ketakutan atau ancaman di PHK. 
c.    Penundaan usia nikah. Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya menyebabkan tidak mempunyai banyak waktu Luang untuk memperhatikan pernikahannya. 
d.    Keharnionisan rumah tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian memungkinkan wanita tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga karena pusat perhatiannya pada kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan peran sebagai istri dan sebagai ibu.
 
Upaya pemecahan
a.    Bekerja menggunakan proteksi, seperti masker, sarung Langan, baju khusus untuk proteksi radiasi.
b.    Cek kesehatan secara berkala.
c.    Melakukan aktifitas bekerja tidak hanya dengan satu pria misalnya bila lembur, divas luar.
d.    Tidak nebeng kendaraan tanpa ditemani orang lain, sekalipun ditawari oleh atasan.
e.    Jangan ragu mengatakan 'tidak' walaupun pada atasan. Tidak perlu takut pada ancaman di pecat.
f.     Menetapkan target menikah.
g.    Menjaga komunikasi dengan keluarga. Mencurahkan perhatian khusus pada keluarga pada hari libur dengan kualitas yang maksimal, mengagendakan kegiatan bersarna keluarga, memenuhi hak-hak suami dan anak, berbagi peran dengan suami dan selalu menghargai suami.

1.    Incest
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga yang mempunyai hubungan pertalian darah. Batas pertalian darah paling atas adalah kakek, paling bawah adalah cucu, batas kesamping adalah keponakan. Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak adalah anak-anak. Sering terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh mertua, cucu oleh kakeknya.
Incest dapat terjadi karena saling suka atau saling cinta dan dapat juga terjadi akibat paksaan tanpa rasa cinta. Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada juga yang sengaja dilakukan dalam ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan incest diperbolehkan, sedangkan di Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan menurut hukum. Perkawinan di Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama. Sedangkan pencatatannya, bila agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan selain agama Islam di Kantor Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di Indonesia berdasarkan ajaran agama masing-masing. Semua agama di Indonesia melarang perkawinan incest. Bila diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam agama islam) sedangkan perkawinan telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai anak, maka perkawinan harus dibatalkan.
Gambaran incest di luar ikatan perkawinan
a.    Pelaku kebanyakan orang yang kerap berinteraksi dengan korban, tinggal dalam satu rumah.
b.    Korban mayoritas anak-anak sehingga tidak kuasa melakukan perlawanan diri. Biasanya dibawah tekanan karena ancaman pelakusehingga ketakutan atau diberi imbalan atau dengan bujuk rayu misalnya diberi uang atau makanan.
c.    Sering berakibat trauma fisik dan psikis.

Perlindungan Hukum
                        Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 81-82 UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98, KUH Perdata pasal 1365.
Upaya Mengatasi
a.    Waspada dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan jenis.
b.    Tidak mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan dalam keluarga.
c.    Memisahkan tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis kelamin maupun berlainan jenis kelamin.
d.    Perlu juga melibatkan orang lain diluar lingkungan keluarga.
e.    Lapor pada petugas penegak hukum walaupun dibawah ancaman pelaku.

2.    Home Less
Home less atau tuna wisma atau gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma di masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap diwilayah tertentu dan hidup ditempat umum. Home less banyak terdapat di kota- kota besar. Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung oleh pendidikan dan ketrampilan yang memadai. Biasanya mereka tinggal di empeeran toko, kolong jembatan, kolong jalan layang, gerobak tempat barang bekas, sekitar rel kereta api, di taman, di tempat umum lainnya. Pekerjaan mereka sebagai pengamen, pengemis, pemulung sampah.
Penyebab Home Less
a.    Kemiskinan
Hal ini merupakan faktor utama. Kemiskinan menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan papan, sehingga mereka bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan juga menyebabkan rendahnya pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan keahlian untuk bekerja. Hal ini berefek pada anak-anak mereka. Mereka tidak mampu membiayai anak-anaknya sekolah sehingga anak-anak mereka juga ikut jadi gelandangan.
b.    Bencana Alam
Bencana alam akhir-akhir ini banyak menimpa negara kita. Mereka tinggal di pengungsian, kehilangan pekerjaan mereka.
c.    Yatim Piatu
Anak yang tidak mempunyai orangtua, saudara tidak mempunyai tempat tinggal sehingga mereka mencari tempat berteduh di tempat-tempat umum.
d.    Kurang Kasih Sayang
Berbagai penyebab sehingga anak merasa kurang diperhatikan, kurang kasih sayang orang tuanya, maka ia turun ke jalan untuk mencari komunitas yang mau menerima dia apa adanya.
e.    Tinggal di Daerah Konflik
Penduduk yang tinggal di daerah konflik, dimana mereka merasa keamanannya kurang terjaga mengakibatkan mereka pindah ke daerah lain yang mereka anggap lebih aman, apalagi kalau rumah mereka hancur karena perang. Banyak tindak kekerasan di wilayah konflik, termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pembunuhan sehingga mereka memaksa meninggalkan daerahnya.
Dampak Home Less
a.    Kebersihan dan Kesehatan
Rumah mereka seadanya, sangat jauh dari kriteria rumah sehat. Perilaku hidup bersih sehat sangat kurang. Tempat tinggal mereka kotor, ventilasi, pernerangan kurang, keperluan untuk mandi, cuci dan masak tidak memenuhi kesehatan, dll sehingga muncul masalah kesehatan. Mereka tidak memperhatikan hal ini karena untuk makan saja mereka hampir tidak bisa terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup dana untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
b.    Pengguna Narkoba
Banyak diantara mereka menggunakan narkoba. Pengaruh lingkungan mereka sangat berpengaruh. Mereka rawan terkena HIV AIDS dengan penggunaan jarum suntik secara bergantian.
c.    Gizi Kurang
Ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan, akibat rendahnya daya beli makanan, apalagi membeli makanan bergizi mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk, termasuk ibu hamil dan anak balita. Mereka makan sekedar kenyang.
d.    Tindak Kekerasan Sesama Home Less
Perebutan atau persaingan lahan pencari makan menyebabkan mereka saling terjadi konflik.
e.    Dimanfaatkan
Anak-anak kecil banyak dimanfaatkan untuk mengemis dan menyetorkan sejumlah uang setiap harinya agar terhindar dari tindak kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat atau oleh orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
f.     Pelecehan Seksual
Orang dewasa yang tidak bertanggungjawab melakukan sodomi, pelecehan seksual dengan imbalan uang, atau dibawah ancaman mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.
Penanggulangan
Pencegahan dilakukan dengan :
a.    Penyuluhan dan konseling.
b.    Pendidikan pelatihan keterampilan.
c.    Pengawasan serta pembinaan lanjut.
Penghentian / Peniadaan
a.    Penertiban oleh aparat pemerintah.
b.    Penampungan.
c.    Pelimpahan.
Rehabilitasi
a.    Pembangunan perumahan sangat sederhana.
b.    Pengadaan rumah singgah dan diberikan berbagai pelatihan dan pendidikan.
c.    Transmigrasi.
3.    Wanita di Pusat Rehabilitasi
Pusat rehabilitasi wanita meliputi :
a.    Maslah sosial, contohnya PSK.
b.    Masalah psikologis, misalnya trauma pada korban kekerasan.
c.    Masalah drug abuse.

Rehabilitasi bagi para PSK dilakukan :
a.    Di luar panti ditempat lokalisasi.
b.    Di dalam panti.
Upaya rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a.    Bimbingan agama.
b.    Bimbingan sosial.
c.    Latihan keterampilan.
d.    Pendidikan kesehatan.
e.    Pendidikan dan kesejahteraan pribadi.
Rehabilitasi wanita korban kekerasan, trauma psikologis
            Upaya yang dilakukan dengan membangkan dan membangkitkan rasa percaya diri. Salah satu cara dengan therapy psikologis. Mereka membutuhkan pendampingan agar bisa kembali pada keadaan semula. Upaya rehabilitasi korban kekerasan tercantum dalam UUPKDRT.
4.    Pekerja Seks Komersial
Pekerja seks komersial adalah suatu pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau mengeksploitasi tubuhnya untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak ditemukan penyakit menular seksual. Profesi sebagai pekerja seks komersial dengan penyakit menular seksual merupakan satu lingkaran setan. Biasanya penyakit menular seksual ini diidap oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya terhadap pasangan kencan yang berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman sseperti kondom.
Faktor-faktor penyebab adanya PSK
a.    Kemiskinan
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
b.    Kekerasan Seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor penyebab perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan seksual seperti perkosaan oleh bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
c.    Penipuan
Faktor lain yaitu penipuan dan pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan oleh orangtua sendiripun kerap ditemui.
d.    Pornografi
Menurut definisi Undang-Undang Anti Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
 
Persoalan-persoalan psikologis
a.    Akibat gaya hidup modern
Seorang perempuan pastinya ingin tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang dikenakannya. Namun ada dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
b.    Broken Home
Kehidupan keluarga yang kurang baik dapat memaksa seorang remaja untuk melakukan hal-hal yang kurang baik diluar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c.    Kenangan masa kecil yang buruk
Tindak pelecehan yang semakin meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya perkosaan pada anak kecil bisa menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.

Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai PSK
a.   Keluarga dan masyarakat tidak dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b.   Stabilitas sosial pada dirinya akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
c.   Memberikan citra buruk bagi keluarga.
d.   Mempermudah penyebaran penyakit menular seksual, seperti gonore, klamidia, herpes kelamin, sifilis, hepatitis B, HIV/AIDS.
 
Penanganan masalah PSK
a.    Keluarga
1)    Meningkatkan pendidikan anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar terhindar dari perilaku seks bebas.
2)    Meningkatkan bimbingan agama sesuai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
b.    Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c.    Pemerintah
1)    Memperbanyak tempat atau panti rehabilitasi.
2)    Meregulasi undang-undang khusus tentang PSK.
3)    Meningkatkan keamanan dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan rehabilitasi.
Aspek kesehaan reproduksi
                        Diantara remaja putri berusia 11-15 tahun,  yang diteliti, ada yang mengidap penyakit menular seksual Trikhomonas dan Human Papilloma Virus. Ini mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang sangat masih muda sudah melakukan huungan seks dengan laki-laki, bahkan tertular penyakit. Yang lebih menarik lagi adalah penelitian ini dilakukan diklinik spesialis swasta. Ini menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana adalah kalangan menengah keatas. Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan masalah ekonomi yang mendorong remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih pengaruh selera hedonistik. Dampak perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang masih sangat muda ini akan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian. Akibatnya bisa terjadi kemandulan atau beberapa penyakit saluran reproduksi lainnya, terutama mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human Papilloma Virus).
5.    Drug Abuse
Penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan  mengobati penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena pengaruh obat pada jiwa.
Dari segi hukum obat-obat yangs ering disalah gunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: narkotika atau obat bius dan bahan psikotropika. Untuk mencegah penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua Undang-Undang penting yaitu:
a.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan sebagainya.
 
Narkotika dibedakan menjadi :
a.    Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b.    Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c.    Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
 
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan psikotropika adalah bahan/obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu :
a.      Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman sampai tidur.
b.      Dalam hal inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c.      Bahan memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih indah dari yang sebenarnya dihadapi.
 
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
a.           psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b.           Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan an dapat digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai poensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c.           Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d.           Psikotropika golongan IV psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau  untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Cara Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Obat Terlarang
                        Penggunaan obat terlarang tersebut sudah melanggar hukum, agar generasi  muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan. Upaya-upaya yang dapat ditempuh antar lain:
a.    Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun sekolah-sekolah mengnai bahaya narkoba.
b.    Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pengedar, pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli  obat terlarang). Razia dapat dilakukan di sekolah, diskotik, club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c.    Pendampingan dari orangtua siswa itu senadiridengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah kurang kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d.    Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi)  narkoba sering terjadi disekitar lingkingan sekolah.
e.    Pendidikan moral keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi atau cara mengatasi tindak penyalahgunaan obat terlarang
a.    Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang memadai.
b.    Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
c.    Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d.    Selalu berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.
e.    Perlunya pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik di sekolah maupun dirumah dan lingkungan sekitar.
f.     Mengetahui secraa pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang.
g.    Saling menghargain sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
h.    Penyelaesaian berbagai masalah dikalangan remaja/pelajar serta positif dan konstruktif.
6.    Pendidikan
Pendidikan merupakan proses pemberdayaan peserta didik sebagai subjek dan objek dalam membangun kehidupan yang lebih baik. Pendidikan juga merupakan proses sadar dan sistematis disekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud dari suatu konsep yang sudah diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diharapkan individu mempunyai kemampuan dan ketrampilan secara mandiri untuk meningkatkan taraf hidup lahir batin dan meningkatkan perannyasebagai pribadi, pegawai/karyawan, warga masyarakat, warga negara, dan makhlik Tuhan dalam mengisi pembangunan.
Tingkat kualitas sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh kualitas pendidikan yang diperoleh. Pendidikan yang baik dan berkualitas saat melhirkan individu yang baik dan berkualitas pula. Sebaliknya apabila pendidikan yang diperoleh tidak baik dan tidak berkualitas, maka hal ini akan berdampak terhadap kualitas SDM yang dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum perempuan merupakan keharusan yang tidak dapat dielakkan demi mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Analisis  gender dalam pembangunan pendidikan ditingkat nasional menemukan adanya kesenjangan gender dalam pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat SMK dan perguruan tinggi, namun lebih seimbang peda tingkat SD, SMP, dan SMU. Kecenderungan adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat kesenjangan gendernya.
Pendidikan yang tinggi dipandang perlu bagi kaum wanita, karena pendidikan yang tinggi maka mereka dapat meningkatkan taraf hidup, membuat keputusan yang menyangkut masalah kesehatan mereka sendiri. Seorang wanita yang lulus dari perguruan tinggi akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan mampu berperilaku hidupn sehat bila dibandingkan dengan seorang wanita yang memiliki pendidikan rendah. Semakin tinggi pendidikan seorang wanita maka ia semakin mampu mandiri dengan sesuatu yang menyangkut diri mereka sendiri.
7.    Upah